otwarte
🕗 godziny otwarcia
Poniedziałek | - | |||||
Wtorek | - | |||||
Åšroda | - | |||||
Czwartek | - | |||||
PiÄ…tek | - | |||||
Sobota | zamkniete | |||||
Niedziela | zamkniete |
Jl. Jendral Gatot Subroto No. 40-42, RT.7/RW.1, Senayan, Kebayoran Baru, RT.7/RW.1, Senayan, Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190, Indonesia
kontakt telefon: +62 21 5250783
strona internetowej: www.pajak.go.id
większa mapa i wskazówkiLatitude: -6.2265114, Longitude: 106.8152732
Wisma Soya
::Ivone SastraNagara
::Kakek Saya memiliki Beberapa tanah di Wilayah Lebak Bulus dan Cilandak tanah tersebut adalah tanah Turun Temurun . Saya adalah Ahliwaris atas semua tanah tersebut Berdasarkan Akta Notaris Tahun 1954 . Notaris Kadirman . Di tanah Kakek Saya Ini ada beberapa Penggarap dan Ada yang menyewa juga . . Karena selama ini Saya Studi Ke luar Negeri . Ternyata Ada Satu Penggarap Atas Tanah Kakek Saya Nama nya Nasebuh Membuat Sertipikat lalu dengan Sertipikat Tersebut Mendatangi Kantor Pajak Di wilayah Jakarta Selatan . Dan Menerbitkan Pajak Tanah Kakek Saya dipindahkan Ke atas Nama Nasebuh padahal Kami tidak pernah Menjual Tanah kami Tersebut kepada Siapapun . . Beberapa Kali Saya datang Ke Kantor Pajak Sejak Tahun 2013 Mau Membayar Pajak Atas semua tanah Kakek Saya ditolak Oleh Kantor Pajak Saya bingung padahal Saya sudah Membawa Surat PM 1 dan PM 2 ke Kantor Pajak Dengan Menunjuk kan surat PM 1 dan PM2 dari Kantor Lurah dan Kecamatan . Namun Tetap Di tolak . Oleh Oknum Kantor Pajak . Kemudian Saya baru Tau dari Harda Kepolisian Polres Jakarta Selatan Bahwa Yang Mengaku Ahliwaris dari Nesebuh Ternyata Sertipikatnya Palsu Bukan Sertipikat Yang diterbitkan Oleh Kantor BPN dan Nasebuh ini adalah salah satu Yang di Penjarahkan Kasus BL BI . Atau perkara Pemalsuhan Sertipikat tahun 2015 . Sekarang Saya ingin Membayar Pajak Atas Tanah tanah Kakek Saya . Dan mintah agar Nomor Pajak Atas tanah Kakek Saya yang Sudah dipindahkan Ke nama Nasebu Ib bukan Pemilik Tanah atas Tanah Kakek Saya Supaya Di .Kembalikan Kepada Kami selaku Ahliwaris atas Tanah yang sudah mempunyai Kekuatan Hukum Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tahun 1995 . Karena Sejak dulu Kakek Saya sudah membayar pajak sejak zaman Inspeksi Keuangan . . Bagaimana caranya supaya Saya bisa melaksanakan kewajiban Untuk Membayar Pajak tanah kakek saya . Karena selama ini yang menolak Saya membayar Pajak adalah Kantor Pajak Lebak Bulus . Sejak 2013 . Bisakah Kantor Pajak Bidang Hukum Memanggil Saya Selaku Ahliwaris Tanah dengan orang Yang mengaku Memiliki tanah diatas Tanah Kakek Saya . Untuk Diperiksa kembali Kebenaran surat kepemilikan atas tanah dan Melakukan penataan Kembali supaya Jelas status nya dan Kantor Pajak tidak melakukan penagihan pajak kepada Orang yang bukan pemilik hak atas tanah diatas Tanah milik Orang lain . Saya ber asumsi sepertinya Ada permainan antara Mafia tanah dengan Orang orang yg dengan sengaja memasukan nama orang lain diatas tanah milik Orang lain sehinggah Bukan hanya merugikan Pemilik tanah tetapi merugikan Negara Juga . Tolong Pimpinan Pajak Segera melakukan Investigasi . Terimahkasih .
Ahmad Rhodoni
::Evan Panggabean
::Lokasinya di Gedung Utama KPDJP
erwin siregar
::