Advokat / Pengacara/konsultan Hukum R. Mulyono, SH. & Rekan in Jawa Timur

Coronavirus-Krankheit (COVID-19) Situation

bestätigte Fälle

6829221

Todesfälle

162063

IndonesienAdvokat / Pengacara/konsultan Hukum R. Mulyono, SH. & Rekan

 

keine Informationen

🕗 öffnungszeiten

Montag
Dienstag
Mittwoch
Donnerstag
Freitag
Samstag
Sonntag
162, Jalan Mayjend. Panjaitan, 65113, Kota Malang, Jawa Timur, ID Indonesien
kontakte telefon: +62 341 567420
größere karte und wegbeschreibung
Latitude: -7.953376, Longitude: 112.61954

kommentare 1

  • rmb amr

    rmb amr

    ::

    Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) menyatakan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat.   Sebelum diberlakukannya UU Advokat, maka yang dimaksud dengan advokat adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan atau seseotang yang mempunyai izin praktek beracara di pengadilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Sedangkan yang dimaksud dengan pengacara biasa adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum di dalam pengadilan di lingkup wilayah yang sesuai dengan izin praktek beracara yang dimilikinya.  Sehubungan dengan hal tersebut, apabila pengacara tersebut akan beracara di luar lingkup wilayah izin prakteknya tersebut di atas, maka ia harus meminta izin terlebih dahulu ke pengadilan dimana ia akan beracara.   Selanjutnya setelah diberlakukannya UU Advokat, maka tidak lagi dikenal istilah pengacara biasa (pengacara praktek), karena berdasarkan Pasal 32 UU Advokat dinyatakan bahwa advokat, penasihat hukum, pengacara parktek, dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat UU Advokat mulai berlaku dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam UU Advokat.    Sebelum diberlakukannya UU Advokat, maka kedudukan advokat adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan atau seseroang yang mempunyai izin praktek beracara di pengadilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.  Disamping itu, advokat diangkat oleh Presiden Republik Indonesia melalui Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, sehingga pengakuan advokat pun diperoleh dari Presiden Republik Indonesia melalui intansi pemerintah tersebut di atas.   Dengan diberlakukannya UU Advokat, maka kedudukan advokat adalah semua orang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan advokat.  Dan pengangkatan advokat akan dilakukan oleh Organisasi Advokat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 ayat 2 UU Advokat, sehingga dengan demikian, pengakuan advokat itu diperoleh dari ketentuan suatu Undang-Undang dalam hal ini UU Advokat.

nächste Anwalt

📑 alle Kategorien

AnbetungsstätteAnwaltApothekeAquariumArztAutohändlerAutoreparaturAutovermietungAutowäscheBahnhofBankBarBaumarktBegräbnisheimBekleidungsgeschäftBibliothekBlumenhändlerBotschaftBuchhaltungBuchladenBushaltestelleBäckereiCafeCampingplatzDachdeckerDas RathausEinkaufszentrumElektrikerElektronikladenEssenFahrradladenFeuerwehrFilmverleihFinanzenFitnessstudioFlughafenFreizeitparkFriedhofGegendGeldautomatGemischtwarenladenGeneralunternehmerGerichtsgebäudeGeschäftGesundheitHaarpflegeHaus WarenladenHindu-TempelImmobilienagenturJuwelierKasinoKaufhausKegelbahnKinoKircheKlempnerKrankenhausKunstgalerieLagerungLebensmittelgeschäft oder SupermarktLokale RegierungsstelleMahlzeit LieferungMahlzeit zum MitnehmenMalerMoscheeMuseumMöbelgeschäftNachtclubNatürliches MerkmalOrtschaftParkParkenPhysiotherapeutinPolitischPolizeiPostPrämisseReiseagenturRestaurantRouteRv Park, CampingSchlosserSchuhladenSchuleSchönheitssalonSehenswürdigkeitSpaSpirituosengeschäftStadionSublocality level 1SubpremiseSupermarktSynagogeTankstelleTaxistandTierhandlungTierärztliche VersorgungTransitstationUmgangsspracheUmzugsunternehmenUniversitätUnterkunftVersicherungsagenturVerwaltungsbereich Ebene 1Verwaltungsbereich Ebene 2Verwaltungsbereich Ebene 3Verwaltungsbereich Ebene 4Verwaltungsbereich Ebene 5WäscheZahnarztZooÜberschneidung